Kemenpera Gandeng 8 BPD Salurkan FLPP
JAKARTA,Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU-PPP) menggandeng delapan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat di daerah.
Penandatanganan MoU antara Kemenpera dan BPD dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Sri Hartoyo dengan 6 Direktur BPD. Sedangkan PKO antara Kemenpera dengan BPD dilakukan oleh Pemimpin BLU PPP Kemenpera Margustieny OA dan 6 Direktur BPD di Ruang Rapat Prambanan, Kantor Kemenpera, Jakarta, Rabu (4/5). 6 BPD yang ikut serta dalam penyaluran FLPP tersebut antara lain:
1. PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
2. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
3. PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Syariah
4. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
5. PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
6. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
7. PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Konvensional
8. PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah
Kebijakan Fasilitas Likuiditas ini didasari atas hal-hal antara lain: kemampuan/daya beli masyarakat yang masih sangat terbatas dan kenaikanpenghasilan/pendapatan setiap tahunnya tidak signifikan dibandingkan dengan laju inflasi pertahun; suku bunga kredit yang dibebankan kepada masyarakat oleh perbankan masih cukup tinggi (dua digit); optimalisasi pemanfaatan dana APBN dengan keterbatasan keuangan negara agar lebih berkelanjutan; pemupukan dana perumahan dalam jangka panjang; daya tarik bagi sumber dana lain untuk berperan dalam pembiayaan perumahan sehingga dapat mengintegrasikan sumber-sumber pembiayaan yang ada.
Kebijakan FLPP diatur dalam Permenpera No. 14 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Permenpera No. 15 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Dengan telah ditandatanganinya PMK No. 185/PMK.05/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 tentang tarif layanan BLU Pusat Pembiayaan Perumahan, maka kebijakan FLPP secara resmi operasional.
Manfaat atas kebijakan tersebut adalah pertama, memberikan jaminan kemampuan mengangsur KPR bagi MBR sehingga terhindar dari potensi kredit macet. Kedua, akumulasi dana FLPP yang berasal dari angsuran KPR dapat menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang bagi KPR Sejahtera; dan ketiga, akumulasi dana FLPP tersebut sekaligus dapat meningkatkan lending capacity perbankan dalam KPR Sejahtera.
Atas manfaat tersebut diharapkan kinerja sisi demand maupun supply rumah sejahtera dapat terus terjaga dan bahkan dapat terus ditingkatkan selaras dengan perkembangan kebutuhan yang ada.
Pada sisi supply, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011 telah menaikkan batas maksimum harga rumah sejahtera yang dibebaskan dari pengenaan PPN, yaitu dari Rp 55 Juta menjadi Rp 70 Juta. Kebijakan yang mulai berlaku sejak tanggal 28 Februari 2011 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja supply rumah sejahtera.
Selanjutnya akumulasi dana FLPP dari tahun 2010 hingga tahun 2011 mencapai Rp. 6,25 Trilliun diharapkan mampu mendukung sasaran penerbitan KPR untuk tahun 2011 sebanyak 134 ribu unit rumah sejahtera dan 50 ribu unit rumah murah.
Sampai saat ini skim FLPP sudah memfasilitasi 22.180 unit rumah sejahtera dengan nilai Rp 680,8 Miliar. Pada saat ini sedang diproses pencairan dana FLPP hingga 6 Maret 2011 sebesar Rp 465 Miliar untuk KPR Sejahtera sebanyak 14.495 unit.
Terkait dengan upaya untuk memperluas cakupan kelompok sasaran MBR yang penghasilannya antara Rp. 1,2 juta s/d Rp. 2 juta, pemerintah sedang mempersiapkan program rumah murah dengan luas lantai 36 meter persegi, dengan harga jual Rp. 20 juta s/d Rp. 25 juta.
Terhadap program rumah murah ini, pemerintah akan memfasilitasinya melalui pertama, KPR dengan tingkat suku bunga sebesar 5 persen sampai 6,42 persen yang tetap selama masa pinjaman (15 tahun); kedua, komponen tanah disediakan oleh pemerintah daerah; ketiga komponen prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dibantu oleh APBN. Dengan kebijakan tersebut angsuran rumah berkisar antara Rp 160.000 sampai Rp. 220.000 per bulan.
Satu hal yang perlu diingat bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 luasan lantai rumah sejahtera minimal adalah 36 m2. Pemerintah menyadari bahwa untuk penerapannya memerlukan waktu transisi. Untuk itu rumah sejahtera dengan ukuran luas lantai kurang dari 36 m2 yang masih akan difasilitasi KPR yang didukung oleh FLPP ini adalah rumah sejahtera yang akad kreditnya dilakukan hingga 31 Januari 2012.
Sumber : www.properti.kompas.com/Kemenpera.Gandeng.8.BPD.Salurkan.FLPP
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar