JAKARTA: Para pengembang diminta bersikap transparan soal Hak Pengelolaan Lahan kepada konsumen guna menghindari persoalan hunian di masa yang akan datang setelah menjual unit bangunannya dengan status Hak Guna Bangunan.
Ketua Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan persoalan antara konsumen dan pengembang dalam pembangunan bangunan residensial telah mengalami pergeseran.
Jika dahulu adalah persoalan realisasi janji pengembang, sambungnya, kini soal ketidakjelasan status lahan yang digunakan untuk membangun hunian oleh pengembang yang tidak diumumkan terbuka.
"Ini adalah masalah ketidaktransparanan oleh pengembang terhadap calon konsumen mengenai status tanah yang akan dibangun apartemen atau properti lainnya. Padahal ini penting untuk dijelaskan," ujarnya, hari ini.
Dia memaparkan penjelasan itu berguna bagi konsumen untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut sebenarnya. Sudaryatmo mencontohkan masalah itu telah terjadi pada lahan di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, pembangunan properti di kawasan itu terhambat karena adanya kepemilikan lahan bukan dimiliki oleh pengembang, melainkan oleh pemerintah yakni Sekretaris Negara.
Oleh karena itu, sambungnya, konsumen yang memiliki HGB atas hunian tertentu jangan sampai bermasalah di kemudian hari setelah terungkap soal lahan yang ternyata tidak dimiliki oleh para pengembang. Sudaryatmo menegaskan pelaku usaha properti dalam hal ini harus menjelaskan di awal bahwa lahan tersebut dimiliki oleh pihak tertentu atau tidak.
"Jadi pengembang misalnya menjelaskan apakah lahan ini dimiliki oleh Sekretaris Negara atau pemerintah daerah DKI Jakarta. Jangan seperti sekarang di mana pengembang tidak memberitahukan masalah ini di depan konsumen," paparnya.
Walaupun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghada sebelumnya mengungkapkan pemerintah daerah dinilai melakukan kontrol yang sangat minim terhadap data bank tanah sehingga berdampak mencuatnya sengketa lahan dengan publik.
Dia mengatakan justru pengelolaan bank tanah di pelbagai daerah sangat minim, bahkan banyak lahan yang justru tidak dimanfaatkan dengan baik. Tak hanya itu, sambungnya, pengelolaan data mengenai bank tanah pun masih sangat kurang.
"Data bank tanah di daerah dikhawatirkan tidak diawasi dengan baik, sehingga banyak menimbulkan sengketa, atau tidak jelas lokasinya," ujar Ali di Jakarta. "Bahkan ada yang telah jelas lokasinya, namun kemudian pindah ke pihak ketiga."
Dia mengungkapkan kuatnya otonomi daerah dapat berpotensi tidak berhasilnya pemerintah menyediakan hunian untuk rakyat. Selain itu, papar Ali, diperlukan koordinasi lebih intensif antara pemerintah pusat serta daerah terkait dengan penyediaan lahan untuk hunian tersebut.
Sumber : www.bisnis.com/pengembang-diminta-transparan-soal-lahan
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar