Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Khoirul Anwar mengatakan pihaknya menerima surat dari Kementerian Kehutanan beberapa waktu lalu terkait dengan tumpang tindihnya kawasan hutan dengan penggunaan lahan lainnya di Kalimantan Tengah. Dia menuturkan kawasan dengan area hutan yang luas berpotensi menimbulkan konflik tata ruang.
"Karena ada Peraturan Daerah tentang RTRW, namun tidak sesuai dengan UU Kehutanan serta UU Pemerintah Daerah. Kawasan dengan luas hutan seperti Kalimantan berpotensi menimbulkan konflik tumpang tindih penggunaan lahan," ujar Khoirul belum lama ini.
Empat wilayah yang dimaksud dalam hal ini adalah Sumatra, Kalimantan, Maluku hingga Papua. Menurut Khoirul, empat wilayah tersebut memiliki potensi konflik tata ruang dan pemanfaatan lahan terutama terkait dengan kawasan hutan yang cukup luas di masing-masing provinsi.
Apalagi, sambungnya, konflik itu akan bertambah besar jika sikap pemerintah pusat yang tidak mau mengakomodasikan keinginan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Khoirul, mengungkapkan pihaknya mengimbau agar pemerintah pusat maupun daerah mau melakukan sinkronisasi peraturan guna meminimalisir potensi disharmoni antar peraturan tersebut. Selain itu, urainya, diperlukan ketegasan Badan Pertanahan Nasional terkait dengan masalah itu.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta sebelumnya mengungkapkan demi kepentingan pembangunan, sumber daya alam cenderung dieksploitasi dan melupakan kepentingan perlindungan lingkungan.
"Eksploitasi sumber daya alam yang tidak diikuti pengelolaan lingkungan yang tepat, akan mengalahkan upaya pemanfaatan sumber itu guna perlindungan lingkungan dalam kompetisi pemanfaatan ruang di Kalimantan," ujar Gusti
Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/properti/wilayah-sulit-terapkan-perda-soal-rtrw
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar