Firdaus mengatakan, seharusnya pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mempunyai kesepakatan dalam menentukan suku bunga rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Hal itu sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, serta sudah ditentukan pula tipe rumah yang seharusnya dibangun oleh pengembang," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Karena tidak adanya titik temu antara Kemenpera dan BTN dalam menentukan suku bunga KPR, target penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun anggaran 2011 lalu tidak tercapai.
Ia juga mengatakan, pemerintah telah mencanangkan pengadaan rumah murah untuk dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, lanjut dia, tidak seharusnya pemerintah menetapkan suku bunga KPR terlalu tinggi demi mencari keuntungan semata dalam melaksanakan proyek percontohan terciptanya rumah murah itu.
"Perhatikan rasa keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sebagai tempat tinggal mereka," ujarnya.
Selain itu, pemerintah harus memberikan kredit rumah kepada masyarakat sesuai kemampuan mereka untuk mencicilnya.
"Jangan sampai karena ditetapkan bunga tinggi, mereka akhirnya tidak mampu membeli dan membayar cicilannya. Masyarakat itu dikatakan sejahtera apabila mereka sudah mampu memiliki rumah sendiri untuk tempat tinggalnya," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Koordinasi.Lemah.Target.Rumah.Murah.Mundur
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar