DENPASAR - Dinas Pekerjaan Umum Bali mendesak pengembang perumahan untuk mulai mendirikan rumah tahan gempa. Permintaan ini didasari aturan pemerintah pusat yang mewajibkan pengembang membangun dengan struktur tahan gempa pada tahun 2002 silam.
Jika instruksi ini tidak dihiraukan pengembang, kami akan meninjau izin mendirikan bangunan (IMB). Kalau tidak memenuhi struktur tahan gempa, bisa ditinjau ulang izinnya.
-- Dewa Punia Asa
Pada Juni tahun ini Kementerian PU telah memperbaharui peta zonasi gempa yang diterbitkan pada tahun 2002 lalu. "Bali masuk ke wilayah rawan gempa, jadi pengembang wajib membangun rumah dengan struktur tahan gempa. Itu ada SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujar Kepala Dinas PU Bali, Dewa Punia Asa usai seminar Internasional Eco-Seatllement di Hotel Sanur Paradise, Rabu (3/11) kemarin.
"Jika instruksi ini tidak dihiraukan para pengembang, kami akan meninjau izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Kalau tidak memenuhi struktur tahan gempa, bisa ditinjau ulang izinnya," tegas Punia.
Lebih lanjut Punia menjelaskan rumah tahan gempa yang dimaksud disini bukanlah rumah yang tidak bisa hancur karena gempa tapi strukturnya dibuat sedemikian rupa sehingga memberikan waktu yang cukup bagi penghuni di dalam untuk menyelamatkan diri.
Salah satu contoh rumah tahan gempa adalah rumah susun dan rumah instant sederhana (RISA) yang memberikan waktu cukup bagi penghuninya untuk melakukan evakuasi.
[Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2010/11/03/17182959/Pengembang.Bali.Wajib.Bangun.Rumah.Tahan.Gempa-12]
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar