"Saya bertolak dari kenyataan, bahwa kita semua tahu kebutuhan Jakarta. Saya kira, dalam waktu dekat lagi akan selesai. Semakin cepat, semakin bagus," kata Fauzi Bowo, seusai membuka Musyawarah Daerah Real Estat Indonesia (REI) di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Hingga saat ini, Perda RTRW DKI periode 2010-2030 masih terhenti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Padahal, draf Perda RTRW sudah dimasukkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI pada akhir 2010 lalu. Dalam Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang mengharuskan seluruh provinsi serta kabupaten dan kotamadya menerbitkan Perda RTRW 2030 pada tahun 2010.
Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, mengungkapkan bahwa penuntasan RTRW sudah terlambat satu tahun dari yang seharusnya sehingga harus segera dikejar agar segera disahkan. Sementara menurut Ketua DPD REI Jakarta, Rudy Margono, sebagai ibukota negara Jakarta harus segera memiliki rencana rancang bangun ideal. Karena itu, RTRW 2030 yang nantinya akan menjadi landasan hukum bagi para pengembang harus segera disahkan.
"Untuk saat ini kami masih memakai peraturan lama sampai RTRW yang baru ini disahkan. Kami sangat mendukung pemerintah untuk segera merealisasikan RTRW ini," ungkap Rudy.
Sebelumnya diberitakan, adanya Perda RTRW 2030 tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta dapat memberikan sanksi dan kewajiban retribusi bagi pelanggar, serta pelanggar peruntukan kawasan hijau bisa secara tegas dibongkar.
Sumber : www.properti.kompas.com/Foke.RTRW.2030.Harus.Direalisasi.Segera.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar