JAKARTA, Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pembangunan jalur tol lingkar luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) terhambat oleh ulah pengembang. Nasib jalur yang menyisakan ruas West 2 (W2N) tersebut kini terkatung-katung lantaran PT CI belum bersedia menyerahkan lahannya untuk pembangunan jalan tol.
Wali Kota Jakarta Barat H Burhanuddin, saat membuka diskusi terkait masalah tol W2N, mengungkapkan, konstruksi proyek jalan tol W2N saat ini masih terkendala akibat ulah salah satu pengembang yang belum juga menyerahkan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) seluas 10,5 hektar kepada Pemprov DKI.
"Ganti rugi tanah warga telah selesai, dua pengembang lain sudah menyerahkan fasum/fasos masing-masing. Tinggal yang satu ini (PT CI) yang masih keras kepala," kata Burhanuddin seusai diskusi di Balai Wartawan, Lantai VII Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (6/7/2011).
Menghadapi sikap keras PT CI, Wali Kota Jakbar mengaku telah menyiapkan sanksi administratif. Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pejabat terkait untuk tidak melayani perizinan yang diajukan oleh perusahaan bersangkutan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan BPN Jakbar, Sudin Tata Ruang, juga P2B untuk menahan urusan perizinan perusahaan ini. Harus ada sanksi supaya dia mau mendukung percepatan pembangunan tol," tandas Burhanuddin.
Namun, lanjut dia, sanksi tersebut hanya bersifat sementara hingga pihak PT CI menyerahkan lahan yang telah disepakati sejak 1997 itu. Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan sanksi administratif tersebut berbuah tuntutan hukum seandainya pengembang yang bersangkutan tetap menolak untuk menyerahkan lahannya.
"Kita bisa pidanakan dia kalau tetap menolak. Ini aset negara," tegas Burhanuddin.
Adapun dua pengembang lainnya, yaitu PT Intercon dan PT Labrata, telah menyerahkan lahan masing-masing yang menjadi fasum/fasos tanpa ganti rugi. Sebanyak 90 persen lahan W2N juga sudah dibebaskan, termasuk lahan milik warga.
Saat ini tinggal 10,5 ha atau sekitar 1,5 km dari total 7,8 km panjang W2N yang belum dibebaskan. Lahan tersebut saat ini dimiliki oleh PT CI. Surat Gubernur DKI No 2447/-1.7115 poin 5b tanggal 1 Oktober 1997, saat pemerintahan Surjadi Sudirdja, menetapkan, PT CI menyerahkan untuk jalan tol lahan seluas 116.808 m2 serta hijau pengaman jalan tol seluas lebih kurang 29.820 m2 kepada Bina Marga (Kementerian PU). Surat tersebut kemudian diperbaiki melalui Surat Gubernur DKI No 2349-1.711.52 tanggal 5 November 2008 yang ditandatangani Gubernur Fauzi Bowo, yang menetapkan lahan tersebut diserahkan kepada Pemprov DKI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta juga sudah satu kali menyampaikan peringatan kewajiban PT CI dan tiga kali memberikan surat teguran. Namun, hingga saat ini pengembang tersebut belum menunjukkan tanda-tanda akan menyerahkan lahannya.
Sumber : www.properti.kompas.com/JORR.Masih.Terhambat.Pengembang.Keras.Kepala.Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar