Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa berharap, Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat ikut berpartisipasi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal itu perlu dilakukan untuk memperluas jangkauan program FLPP bagi masyarakat serta meningkatkan iklim investasi pembiayaan perumahan di daerah.
Saya harap BPD mau ikut dalam program FLPP ini. Apalagi saat ini banyak BPD yang mengajukan minat untuk ikut FLPP seperti di Riau, Sumut, Jatim, dan DKI Jakarta.
-- Suharso Monoarfa
"Saya harap BPD mau ikut dalam program FLPP ini. Apalagi saat ini banyak BPD yang mengajukan minat untuk ikut FLPP seperti di Riau, Sumut, Jatim, dan DKI Jakarta,” ujar Suharso Monoarfa di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (11/1).
Menurut Suharso Monoarfa, pada dasarnya Kementerian Perumahan Rakyat membuka peluang kepada seluruh pihak lembaga keuangan khususnya perbankan baik nasional maupun di daerah untuk ikut serta dalam program FLPP.
Dengan demikian, dana dari APBN serta masyarakat yang terkumpul dalam FLPP akan terakumulasi sehingga menghasilkan sumber pembiayaan jangka panjang dan murah untuk bidang perumahan.
"FLPP juga bisa dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi PNS di daerah. Apalagi, saat ini urusan perumahan telah menjadi urusan wajib pemda. Tentunya hal ini dapat mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah dalam bidang perumahan,” harapnya.
Suharso Monoarfa menerangkan, melalui program FLPP, bank-bank pembangunan daerah yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dapat memperluas jangkauan konsumennya. Apalagi sebagian besar pendanaan BPD berasal dari APBD. Meski demikian, ia juga mengingatkan agar suku bunga yang diberlakukan oleh BPD dalam FLPP harus lebih rendah dari suku bunga pasar sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
"Saya juga minta kepada BPD, kalau bisa suku bunga FLPP di daerah bisa lebih rendah suku bunga yang berlaku saat ini. Saya tahu itu memang sulit. Apabila modal yang masuk ke BPD murah, secara tidak langsung hal itu dapat memajukan bank yang bersangkutan,” ujarnya.
Suharso Monoarfa menambahkan, konsumen FLPP sebenarnya berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti memiliki NPWP dan SPT. Adapun proses verifikasi nantinya akan dilakukan pihak perbankan.
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar