JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan mengharuskan semua bangunan properti baru didesain memiliki fasilitasi pengolahan air limbah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai keperluan nonkonsumsi sehingga lebih menghemat dalam penggunaan air perpipaan.
Kepala Bagian Pencegahan Dampak Lingkungan (BPLHD) DKI Jakarta Dian Wiwekowati mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada para pengembang yang isinya meminta agar lebih peduli terhadap lingkungan dengan membangun fasilitas pengolahan air limbahnya sendiri .
“Surat sudah kami kirim yang isinya merupakan sosialisasi dan sekaligus himbauan agar para pengembang dan pengelola bangunan properti maupun industri agar membangun fasilitas pengolahan air limbah untuk dimanfaatkan sendiri seperti menyiram tanaman,” katanya menjawab Bisnis di Jakarta hari ini.
Dia mengatakan pembangunan fasilitas pengolahan air limbah relatif sulit diterapkan pada bangunan lama, terutama yang sudah dioperasikan, karena menghadapi banyak kendala pada pemasangan jaringan perpipaan untuk mendistribusikan air bersih yang dihasilannya.
Namun, lanjutnya, BPLHD DKI Jakarta terus mensosialisasikan hal tersebut kepada pengembang dan pengelola bangunan properti serta industri agar menerapkan konsep green yang ramah lingkungan dengan tidak membuat pencemaran terhadap udara, air dan tanah.
Menurut Dian dengan mengolah air limbah maka sebagian dari kebutuhan air bersihnya dapat dipenuhi sendiri sehingga tidak tergantung sepenuhnya dari air jaringan perpipaan Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PDAM Jaya) maupun penyedotan air tanah.
Adapun air bersih dari jaringan perpipaan PDAM Jaya yang sudah tergantikan oleh air dari hasil pengolahan air limbah tersebut dapat distribusikan kepada pelanggan lain sehingga target cakupan layan air perpipaan di Ibu Kota segera tercapai.
“Jika pelanggan besar maupun idustri sudah mengolah air limbahnya, misalnya 20% dari total air bersih yang dibutuhkan, maka air perpipaan dari PDAM yang tidak dipakai itu dapat dialihkan ke pelanggan lain atau pelanggan baru yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu General Affair Division Head PT Astra Daihatsu Motor Guntur Mulya mengatakan industri otomotif tempatnya bekerja telah mengolah air limbahnya sendiri hingga sekitar 25% dari total air perpipaan yang dikonsumsi sedikitnya 27.000 m3 per bulan.
“Kami optimistis hingga akhir tahun ini dapat meingkatkan kapasitas water treatment atau recycling water kami menjadi 30% dari total seluruh air bersih yang kami pakai untuk kegiatan industri,” katanya.
Dia mengatakan air bersih yang dihasilkan dari hasil pengolahan air limbah kegiatan industri otomotif itu dapat dimanfaatkan kembali seperti semula maupun untuk kegiatan kebersihan dan penyiraman tanaman penghijuan.
Menurut Guntur PT Astra Daihatsu Motor memperoleh pasokan air bersih dari PT Aetra Air Jakarta mencapai sedikitnya 27.000 m3 per bulan dengan total biaya rekening mencapai rata-rata Rp500 juta per bulan dan tidak sedikitpun mengambil air tanah. (dj)
Sumber : www.bisnis.com/infrastruktur/-properti-baru-harus-miliki-fasilitas-pengolahan-air-limbah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar