Sebanyak 60 berkas perizinan pembangunan terhenti di kantor gubernur DKI Jakarta karena Foke belum menandatangani dokumen tersebut. Penyebabnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum juga disahkan Pemda DKI Jakarta.
"Banyak berkas menumpuk, karena gubernur nggak kasih tanda tangan. Selama 3-4 bulan berkas ada, sekitar 60 berkas," ujar anggota REI DKI Jakarta Wawan Guratno, di kantornya, Rasuna Office Park, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Sejatinya, Foke dapat menandatangani perizinan pembangunan ini, namun dengan acuan Perda RTRW yang lama. "Karena sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tapi dengan ini Gubernur melimpahkan tanggung jawab ke Mendagri," ucapnya.
Jika berkas direstui Foke, pengembang pun khawatir. Pasalnya tidak ada kepastian hukum dengan menggunakan RTRW 'kadaluarsa'. Padahal draf RTRW terbaru (RTRW Jakarta tahun 2030) sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk itu, REI Jakarta mendesak agar seluruh pemangku kepentingan dapat memfokuskan kepada RTRW Jakarta 2030. "Ini penting karena menjadi panduan para pengembang. Apa sih kebijakan Pemda DKI untuk pembangunan di Jakarta. Ini darurat tata ruang di Jakarta. Kita harap ada percepatan," tegas Wawan.
Menurut Plt Ketua DPD REI Jakarta Rudy Margono, dengan penetapan RTRW hingga tahun 2030 dapat mengembangkan properti di Ibukota. Diharapkan ada harmonisasi aturan dengan realita di lapangan.
"Perkembangan kota ini sangat pesat, dimana harga tanah semakin mahal. RTRW yang lama sudah tidak update akan perkembangan di setiap kota. Seperti di Dubai dan Singapura, adanya bangunan tinggi. Dengan bangunan tinggi, kita bisa saving pemanfaatan lahan, dan semakin feasible," imbuhnya.
Sumber : www.finance.detik.com/proyek-properti-di-jakarta-terhambat-perda-tata-ruang
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar