Jumat, 16 September 2011

Green Building Akan Wajib Di Jakarta

Diseluruh dunia,bias dikatakan baru dijakarta inilah pertama kalinya persyaratan gren building yang bersifat mandatory atau memaksa segera akan di berlakukan.Wilayah di berbagai Negara lain sudah banyak yang menerapkan persyaratan green building namun hanya bersifat sukarela.


Gedung-gedung akan dipaksa untuk menghemant  penggunaan energi dan air bersih dengan akan diberlakukannya Peraturan Gubernur(Pergub) tentang green building,Jika pemerintah DKI Jakarta berhasil meluncurkan pergub green building,maka Jakarta akan menjadi kota metropolitan pertama di dunia yang menerapkan persyaratan green buiding menjadi peraturan mandatory.Gedung-gedung bertingkat tinggi yang banya di Jakarta merupakan pengkonsumsi energy yang sangat besa,karenanya di jadikan target utama untuk penghematan melalui peraturan green building.


Meski belum di sahkan namun beberapa perizinan gedung baru di Jakarta sudah disesuaikan dengan pergub green building yang akan dilucurkan."Beberapa perizinan gedung baru sudah disesuaikan dengan sesuai dengan pergub baru untuk hemat air dan hemat listrik" kata Fauzi Bowo,Gubernur DKI Jakarta.


Bahkan lebih jauh Fauzi mengungkapkan bahwa gedung balaikota tempanya berkantor sedang direnovasi untuk memenuhi pergub green building terhadap gedung existing. Sedangkan gedung baru percontohan yang sedang dikerjakan adalah pada projyek gedung DPRD DKI Jakarta.


Balaikota sebagai kantor gubernur di jalan Merdeka Selatan Jakarta Pusat dan gedung DPRD DKI Jakarta sedang dirnovasi dan merupakan percontohan untuk memenuhi pergub green building DKI Jakartauntuk jenis gedung exixting.Sedangan dibelakangnya ,yang menghadap jalan Kebpn sirih sedang di bangun gedung DPRD Jakarta yang merupakan percontohan yang memenuhi pergub green building untuk jenis gedung baru.


Saat ini, di ungkapkan Fauzi Bowo,pemilik bangunan kepedulian terhadap lingkugan masih sangat rendah ,meskipun fakta bahwa emisi bangunan bias mengancam lingkungan . Oleh karena iu ,pemerintah kota akan merealisasikan konsep green building sehingga setia gedung tinggi di ibu kota memiliki efisiensi energy yang tinggi.

 

 

Kriteria green building Jakarta


            "Pergub ini sangat sulit kategori penyusunannya", papar Pandita,Kasie Perencana dan Pegawasan Struktur Dinas P2B DKI Jakarta, yang juga turut terlibat dalam menyusun rancangan pergub sejak awal."Bukan apa-apa, karena di butuhka kecermatan untuk menetukan parameter yang tepat untuk daerah Jakarta",ujarnya.


            Selama ini peraturan terkait green building belum ada yang spesifik berbicara mengenai teknis yang lebih detail,hanya berkisardi kebijakan yang umum.Sementara pergub sebagai peraturan yang teknis fungsional harus bersifat kuantitatif dengan menetapkan angka-angka batasan nilai.


            Jadi pergub green building DKI Jakartaakan berisai nilai-nilai batasan. Namun bagaimana upaya tek is untuk memenuhi kriteria nilai itu di atur secara rinci pada pergub. Misalnya persyaratan pemilihan material tidak di atur dalam perub. Beda kondisinya jika ingin mendapat sertifikat green building ,memang diiatur sampaijenis material yang digunakan.Sertifikat green building di terbitkan oleh lembaganon pemerintahyang independen.Pergub green Building ini hnaya berkaitan dengan surat izin mendikirkan bangunan (IMB) atau sertifikat layak fungsi(SLF) yang di terbitkan pemerintah DKI Jakarta.


            Pergub hanya menetapkan angka-angka syarat batas untuk design,bagaimana cara agar persyaratan terpenuhi Pemerintah DKI Jakartatidak ikut campur,sebatas hanya membimbingdan menjelaskan maksud batasan mungkin masih bias.Dengan demikian pemilik proyek  yang akan membangun suatu gedung tentunyaharus meminta bantuan konsultan perencana yang mampu merancang untuk memenuhi persyaratan pergub green building.


            Pergub ini syarat denga nilai kuantitatif.Untuk mendapatkan kualitas udara di dalm ruangan yang memenuhi syarat banyak parameter yang harus di penuhi. Untuk gedug yang sudah berdiri pemerintahDKI Jakarta akam meminta pemilik atau pengelola gedung untuk melakukan audit energi terhadap gedungnya masing-masing.Dan audit energy ini harus dilakukan oleh auditor energy yang berkompeten. Auditor energy akan memeriksa bangunan dan dilihat potensi penghematanya yang akan di tuangkan dalam sebuah proposal.Setelah itu terserah pemilik atau pengelola proyek bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menghasilkan penghematan dalam lingkup gren building.


            Target dari yang dicapai dari diberlakukan pergubgreen buildingini adalah penurunan konsumsi listrik dan air.Memang dua hal ini menjadi masalah besar di Jakarta .Kalau kualitas udara memang tidak terukur dengan mudah ,terasa tapi tidak terukur dengan akurat.Untuk memantau tingkat keberhasilan penerapan konsep green building maka diwajibkan pengukuran ,terutama listrik dan air di setiap gedung ,yang agak sulit adalah kualitas udara dalam ruang.


             Tidak semua gedung di wilayah Jakarta terkena pergub.Batasan gedung yang terkena pergub ini adalah berdasarkan luas total lantai bangunan,dan dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan peruntukannya. Untuk gedung perkantoran ,apartemen dan pusat perbelanjaan dengan luas lantai total 50.000 meter persegi maka harus mengindahkan pergub. Untuk gedung sarana kesehatan dan hotel terkena jika memiliki luas total lantai di atas 20.000 meter persegi.Dan gedung untuk sarana pendidikan terkena jika luas total lantainya diatas 10.000 meter persegi.


            Penerapan secara teknis bias berbeda-beda namun batasan criteria yang harus di penuhi tetap sama. Misalnya, pada berbagai pusat perbelanjaan lazim digunakan AC sentral, namun di gedung perkantoran bias jadi ada AC sentral ada juga AC split.Tetap ada ruang utuk kreasi dan melakukan alternative inovatif sepanjang kriteria yang di tetapkan dapat terpenuhi.


            Karena bersifat mandatory maka pergub menjadi lebih tegas dan kaku. Patuhi ketentuan yang ada jika tidak harus direvisi.Beda dengan penilaian untuk mendapat sertifikat,ada beberapa krieria yang saling menutupi jika dari satu sisi mengalami kekurangan maka masih bias ditutupi dengan melebihkan dari sisii penilaian lainya.Seperti misalnya karena tuntutan kenyamanan dan kemewahan maka penggunaan listrik dinilai tidak memenuhi persyaratan ,namun karena pengolahan daur ulang air dan pemanfaatan air   hujan yang optimal maka penilaian memenuhi tetap saja mendapatkan sertifikat.


            Untuk gedung baru yang akan dibangun  jika tidak memenuhi pergub green building maka surat IMB tidak akan di terbitkan.Sedangkan untuk gedung lama yang sudah berdiri jika tidak memenuhi persyaratan pergub maka Sertifikat Layak Fungsi (SLF)tidak akan di berikan ,dimana setiap lima tahun sekali SLF harus ditinjau ulang dan di terbitkan kembali .Pada gedung lama maka Building manager yang bertugas menyewa auditor energy memberikan penilaian energy yang kemudian hasilnya disampaikan kepemerintah DKI Jakarta.


Sumber : Konstruksi Indonesia Edisi : 9/V/Agustus 2011

Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar