JAKARTA - Dewasa ini, sudah sering Anda melihat rumah yang berfungsi ganda. Umumnya adalah rumah yang dijadikan tempat niaga seperti rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan).
Karena berfungsi ganda, ruko atau rukan mungkin bukanlah tipe hunia yang sempurna, tetapi cukup baik untuk dihuni sekaligus untuk menjalankan usaha.
Seperti yang disitat blog pribadi Architectaria, Rabu (11/1/2012), rumah yang difungsikan sebagai tempat usaha tentu punya konsekuensi tersendiri. Anda harus memperhatikan faktor privasi dan sirkulasi manusia yang kemungkinan akan mengunjungi tempat usaha anda.
Pada prinsipnya yang harus diperhatikan ketika merencanakan rumah sekaligus tempat usaha adalah faktor kenyamanan, sebab hal itu yang harus dimiliki oleh sebuah hunian dengan fungsi berbeda.
Selain faktor kenyamanan, Anda juga harus memperhatikan sirkulasi penghuni rumah. Oleh karena itu, denah atau layout rumah sebaiknya direncanakan sebaik mungkin agar akses antara rumah (sebagai hunian yang bersifat privat) dan ruang usaha cukup mudah untuk dilakukan.
Sirkulasi penghuni juga penting diperhatikan untuk memastikan fungsi dari area privat (rumah) dan area publik (ruang usaha) tidak saling bercampur.
Untuk merencanakan ruangan secara terpisah juga perlu dilakukan. Tujuannya agar antara area yang akan dijadikan sebagai tempat tinggal dan area sebagai tempat usaha harus dipisahkan secara jelas. Misal, bangunannya bisa dibuat terpisah atau menyatu, namun fungsi dan aksesnya harus dipisah.
Pembagian ruang antara rumah dan tempat usaha itu bisa dilakukan pada tahap prarencana sebelum rumah tersebut dibangun. Namun untuk rumah yang sudah terlanjur jadi dan anda ingin menambahkan fungsinya sebagai tempat usaha, anda bisa menggunakan area-area tertentu seperti garasi, carport, teras, gudang atau loteng (mezzanine).
Sumber : www.property.okezone.com/perhatikan-ini-sebelum-memilih-tinggal-di-ruko
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar