Foto: Tinjau ulang pembelian properti di Singapura/ superbuy.com.sg
Pemerintah setempat menegaskan, pembeli asing dan enitas perusahaan diharuskan membayar bea sebesar 10 persen dari total pembelian. Demikian yang disitat laman Property Wire, Selasa (3/1/2012).
Ada juga penambahan pajak sebesar tiga persen bagi warga negara asing yang telah memiliki rumah, membeli rumah untuk kedua kalinya, dan memiliki properti lainnya.
"Kami selalu memiliki open market dan harus menjaganya seperti itu. Namun, kenyataannya adalah investasi yang mengalir ke pasar properti kami sekarang lebih besar daripada sebelumnya. Dan tidak mungkin surut selama suku bunga tetap rendah," ujar Menteri Keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam.
Dia mengatakan, Singapura telah mencoba untuk mengendalikan harga sejak 2009, ketika pemerintah melarang bunga pinjaman hanya untuk beberapa proyek perumahan dan berhenti memungkinkan pengembang untuk menyerap pembayaran bunga untuk hunian semacam apartemen.
Pemerintah setempat mencatat pembelian properti sektor hunian oleh asing adalah sebesar 19 persen pada 2011 dan naik tujuh persen jika dibandingkan dari data 2009.
Dengan kebijakan baru ini, banyak pengamat properti beranggapan, Singapura akan kehilangan permintaan investasi secara drastis terutama pembeli asing. Dipastikan satu hingga dua bulan mendatang permintaan properti dari asing akan mengering.
Sumber : www.property.okezone.com/singapura-naikkan-pajak-properti-asing-10
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar