Rumah murah tipe 36 (Foto: Runi Sari B/Okezone)
Demikian disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo.
"Sebenarnya harga tersebut bukan naik, tapi memang sesuai kenyataan yang ada, realitanya seperti itu. Rumah tipe 36 dengan harga Rp70 juta yang diatur dalam Permenpera No 04 dan 05 Tahun 2012 itu tidak logis dan tidak wajar. Harga baru yang ditetapkan sekarang hanya menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya," kata Eddy saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Jumat (1/6/2012).
Menurutnya, Permenpera baru yang mengatur kenaikan harga rumah sejahtera tersebut belum serta merta dapat direalisasikan.
"Efeknya belum serta merta, karena untuk dilaksanakan harus ada sebelumnya perjanjian kerjasama operasional (PKO) antara Badan Layanan Umum (BLU) Kemenpera dengan bank-bank pelaksana yang memberikan KPR bersubsidi," paparnya.
Dia menambahkan, dampak dari Permenpera lama yang menetapkan harga rumah sejahtera tipe 36 maksimal Rp70 juta tersebut menyebabkan mandeknya penyaluran KPR bersubsidi melalui skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang baru tersalurkan sekira satu persen dari yang ditargetkan pemerintah.
SUmber : www.property.okezone.com/harga-rumah-sejahtera-bukan-naik-tapi-sesuai-realita
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar