KARAWANG,Proses akad kredit KPR di Karawang terlambat. Hal ini disebabkan tidak berfungsinya sistem online bagi konsumen untuk melakukan BI checking.
”Kondisi ini menyebabkan terganggunya cashflow pengembang sehingga percepatan pembangunan rumah menjadi terganjal. Di samping itu, pengembang tetap menanggung beban bunga bank selama tidak bisanya akad kredit KPR dilakukan,” demikian diungkapkan Ketua Umum DPP Apersi Eddy Ganefo dalam acara pelantikan pengurus Apersi Korwil Karawang, Selasa (3/5/2011).
”Pengembang juga mengeluhkan syarat minimal luas bangunan 36 meter persegi untuk rumah sejahtera tapak bagi MBR. Karena harga rumah sejahtera tapak sekarang ini Rp 70 juta dengan tipe 27 luas tanah 60 meter persegi. Kalau pengembang membangun tipe 36, luas tanah minimal 90 meter persegi sesuai dengan koefisiennya, ini tentunya harga dipastikan jauh di atas Rp 70 juta. Akibatnya, pengembang dan MBR tidak mendapat insentif pajak PPN 10 persen dan PPh, sementara kemampuan daya beli masyarakat masih sangat rendah, yaitu di bawah Rp 70 juta,” kata Gunawan, Ketua Korwil Apersi Karawang.
”Walaupun berlakunya baru tahun 2012, tentunya akan menjadi hambatan ke depan jika tidak segera diantisipasi,” lanjut Ester Ivone, pengembang Apersi dari Bandung.
”BTN Karawang tidak mempermasalahkan tipe di bawah 36, kecuali nanti bila kebijakan peraturan tersebut sudah efektif,” kata Ninik Kusuma Wardani, Kepala Cabang BTN Karawang, menanggapi BI checking yang terkendalam selama satu minggu ini.
Sumber : www.properti.kompas.com/BI.Checking.Menjadi.Masalah.Nasional
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya :-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar