Rabu, 04 Mei 2011

NJOP Tidak Kena Pajak Dinaikkan Maksimal Rp 24 Juta

  
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo melakukan penyesuaian terhadap besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB. Besaran NJOPTKP dinaikkan dari maksimal Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers, Rabu (4/5/2011).

"Penyesuaian besaran NJOPTKP ini dilakukan seiring dengan perkembangan, ekonomi, moneter, dan harga umum objek pajak," jelas Yudi.

Aturan perubahan besaran NJOPTKP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/PMK.03/2011 yang dikeluarkan pada 4 April 2011. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

NJOPTKP merupakan pengurangan besarnya NJOP sebelum dikalikan tarif PBB sehingga NJOPTKP akan mengurangi besarnya PBB yang terutang. Untuk menentukan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) PBB untuk tahun 2012.

"Dengan berlakunya PMK tersebut, maka penetapan besarnya PBB terutamng untuk tahun pajak 2011 dan untuk tahun sebelumnya tetap menggunakan NJOPTKP lama (maksimal Rp 12 juta). PMK baru mulai berlaku pada 1 Januari 2012," tukas Yudi.


Sumber : www.detikfinance.com/njop-tidak-kena-pajak-dinaikkan-maksimal-rp-24-juta
Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar