JAKARTA, Fraksi PKS DPR RI akan memperjuangkan pemenuhan hak-hak fakir miskin atas rumah yang layak dalam RUU Perumahan dan Permukiman (Perkim) yang hingga kini masih dibahas Komisi V DPR RI.
Mungkin bentuk bantuannya nanti adalah dengan membangun rumah khusus yang berfungsi sosial. Rumah yang bisa dimanfaatkan oleh lanjut usia (Lansia), fakir miskin dan anak terlantar ini dibiayai pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bentuk implementasi p
Sekretaris FPKS Abdul Hakim yang juga anggota Panja dan Tim Perumus (Timus) RUU Perkim di Gedung DPR Jakarta, Senin, mengatakan bahwa fraksinya tidak hanya mendukung pemenuhan perumahan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tapi juga pemenuhan hak-hak fakir miskin untuk mendapatkan rumah yang layak.
"Sesuai dengan pasal 34 ayat (1) UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan demikian, kebutuhan primer berupa pangan, sandang dan papan harus dibantu oleh negara sampai mereka mampu mandiri. Atas dasar itu, FPKS akan memperjuangkan agar fakir miskin mendapat jaminan bisa menempati rumah yang layak dan hal itu harus diatur dalam salah satu pasal di RUU PErkim," katanya.
Hal serupa disampaikan anggota Panja dan Timus RUU Perkim dari FPKS lainnya, Arifinto. Menurut dia, dalam RUU Perkim nantinya akan diatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan rumah bagi fakir miskin.
Mengenai bentuk bantuan yang akan diberikan, Arifinto mengatakan masih akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim. Namun, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan rumah khusus untuk kepentingan sosial.
"Mungkin bentuk bantuannya nanti adalah dengan membangun rumah khusus yang berfungsi sosial. Rumah yang bisa dimanfaatkan oleh lanjut usia (Lansia), fakir miskin dan anak terlantar ini dibiayai pemerintah dan pemerintah daerah sebagai bentuk implementasi pasal 34 ayat (1) UUD 1945," katanya.
Sementara itu, pembahasan RUU Perkim tersebut saat ini sudah masuk tahap pembahasan oleh tim perumus. Rencananya, pembahasan RUU ini akan dikebut dan akan segera diparipurnakan begitu pembahasannya selesai. "Panja dan tim perumus bekerja ngebut sampai akhir pekan untuk penyelesaian RUU ini karena memang target kami bisa diparipurnakan pada akhir masa sidang I tahun 2010-2011 ini," kata Hakim.
Pembahasan RUU ini sendiri berjalan cukup alot, terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pembiayaan perumahaan, pengendalian perumahan dan permukiman serta pasal 1 yang berisi tentang ketentuan umum.
Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar