Senin, 11 Oktober 2010

Tim Penilai Publik Berperan Tentukan Harga Jual Tanah

Jakarta - Pemerintah akan mendorong tim penilai publik untuk memiliki peran besar dalam menentukan nilai harga jual tanah dan bangunan. Hal ini diatur dalam RUU Pengadaan Lahan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto menyatakan selain melalui tim penilai publik, ada tiga kelompok besar yang dibahas dalam RUU tersebut, yaitu masalah berkaitan dengan tersumbatnya keseluruhan mekanisme yang harus ditata kembali, fungsi kelembagaan BPN, dan jaminan pembiayaannya.

Joyo menjelaskan dahulu dalam pengadaan tanah setiap lembaga seolah-olah bisa saja melakukan pembebasan lahan, dalam RUU ini dirubah dengan lebih menentukan lokasinya terlebih dahulu dengan memperhatikan concern masyarakat secara penuh. Jadi, setelah penetapan lokasi dilakukan barulah proses pengadaan lahan dilakukan.

"Kalu dulu harga lahan dilihat berdasarkan NJOP dan sekarang penetapan lahan dilakukan mengacu pada tim penilai publik," ujarnya saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (11/10/2010).

Menurut Joyo, tim penilai publik dahulu pernah dilibatkan namun penilaian yang dilakukan hanya pada objek tanahnya saja bukan secara keseluruhan. Sekarang tim penilai publik lebih berperan karena penilaian ke seluruh isi yang berada di atas tanah tersebut termasuk bangunannya dan tim penilai yang menentukan nilai harganya.

"Inilah yang akan sangat membedakan dan sangat fundamental dari RUU pengadaan Lahan dibandingkan Perpres No. 36/2005 yang diperbarui dengan Perpres No.65 tahun 2006. Jadi dengan keberadaan RUU  pengadaan lahan diharapkan hak-hak masyarakat akan dipenuhi pula secara baik dan terjamin secara penuh," pungkasnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan ada sebanyak 17 sektor yang bisa memanfaatkan Undang-Undang (UU) Pembebasan lahan untuk kepentingan publik. Selama ini, pembangunan di kebanyakan sektor tersebut selalu terhambat karena pembebasan lahan.

"Sebagian besar itu infrastruktur, jalan raya, cagar alam," ujar Zulkifli pada kesempatan yang sama.

Zulkifli menilai meskipun digunakan untuk kepentingan publik, UU tersebut tidak bisa digunakan untuk pengembangan food estate di Merauke (Papua).

"Ini lain, lebih menggunakan UU tata ruang," tandasnya.


Cari Rumah ?? Gak perlu 123, Hanya KITA Ahlinya  :-)

Pengen punya rumah sendiri? kini bukan hal yang susah. klik DISINI semua jadi mudah !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar