Selasa, 28 Februari 2012

Tugas Pengembang Ringan, Hanya Melaporkan....



JAKARTA,Tindak pidana pencucian uang di Indonesia harus diperketat agar negara tidak semakin mengalami kebangkrutan. Semakin banyak jumlah uang dipegang koruptor yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

"Indonesia itu negara kaya, tetapi kalau (pencucian uang oleh koruptor) dibiarkan, maka 10 tahun lagi negara akan mengalami kebangkrutan," kata Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Salahuddin Akbar dalam seminar tentang "Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Konsekuensinya pada Profesi Broker dan Pengembang Properti" di Jakarta, Senin (27/2/2012).

Salahuddin mengatakan, untuk itu diperlukan pendekatan pengawasan lebih ketat terkait metode antipencucian uang, yaitu dengan prinsip follow the money atau ikuti aliran uang. Hal tersebut, masih menurut dia, karena dalam kasus paling sukar sekalipun akan mudah ditemukan bila diketahui pihak yang membiayai aliran dana dalam kasus pencucian uang tersebut.

Terkait tugas pengembang properti yang harus melaporkan transaksi properti di atas Rp 500 juta, ia mengemukakan, tugas pengembang sebenarnya ringan karena hanya melaporkan. Setelah itu, kata Salahuddin, biar PPATK yang bekerja dengan mencari asal dari transaksi tersebut bersumber sah atau tidak.

Ia memaparkan, bukan hanya pengembang akan menjadi pihak yang melaporkan, tetapi juga berbagai pihak lainnya seperti pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, serta pedagang barang seni dan antik.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan dan agen properti atau broker yang melaporkan setiap transaksi properti setidaknya atau setara Rp 500 juta akan terlindungi secara pidana dan perdata. Bagi yang menyembunyikan atau menyamarkan akan dikenai hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Kewajiban lapor ini dikenakan pada semua, baik broker yang memiliki izin maupun yang tidak. Mestinya ini dipandang sebagai sebuah kesadaran, tanggap terhadap kewajiban, dan dilindungi secara pidana dan perdata," kata Salahuddin Akbar, Pengawas Aturan Senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada seminar UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Senin (27/2/2012).


Sumber : www.properti.kompas.com/Tugas.Pengembang.Ringan.Hanya.Melaporkan.

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar