Jumat, 24 Februari 2012

Rumah di Bawah Tipe 36 Diupayakan Bisa Dijual



JAKARTA,Menanggapi keluhan pengembang yang tak bisa menjual rumah di bawah tipe 36 selama keran Fasilitas Likuidasi Pembiayaan Perumahan (FLPP) terhenti pada Januari 2012 lalu, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengaku sedang mengusahakan agar hal itu terlaksana. Pembatasan tipe rumah ini tercantum dalam UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, yaitu pada pasal 22 ayat 3.

"Mengenai tipe di bawah 36 yang tak bisa dijual, saya sedang meminta pendapat hukum ke kantor Kementerian Hukum dan HAM. Apakah kredit bisa dicairkan sebelum peraturan pemerintah (PP) keluar. Kalau belum, maka kredit bisa disalurkan," kata Djan Faridz saat rapat dengar pendapat dengan komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (23/2/2012) kemarin.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi keluhan para pengembang yang merugi sampai puluhan ribu unit. Data dari pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyebutkan sejak keran FLPP terhenti pada Januari 2011, sejumlah 23.000 unit rumah terhenti akad kreditnya.

"Pengembang mengaku rugi sampai puluhan ribu. Tapi, saya tanya ke Bank Tabungan Negara (BTN) berapa daftar pengembang yang melapor? Ternyata 8.000 unit rumah, bukan puluhan," kata Djan kepada anggota DPR Komisi V.

Saat ini, Djan mengaku masih menunggu pendapat Kemenkumham. Dengan begitu, maka 8.000 unit rumah yang terhenti dapat segera dijual cepat.


Sumber: www.properti.kompas.com/Rumah.di.Bawah.Tipe.36.Diupayakan.Bisa.Dijual

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar