Senin, 27 Februari 2012

40.000 Rumah Murah Tak Bisa Dicicil Lewat KPR Subsidi


Ilustrasi

Jakarta - Pengembang rumah sederhana kembali mengeluh. Pasalnya terdapat 40.000 rumah terbangun dan siap jual, namun tak dapat terjual melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.

Pasalnya dalam Perjanjian Kerja Sama (PKO) FLPP terbaru yang disepakati Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dan perbankan, mengatur syarat luas rumah minimal 36 m2.

Sedangkan, 40.000 rumah yang terlanjur terbangun dan siap jual memiliki luas antara 21 m2-37 m2.
Hal ini diprotes keras oleh Ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesa (Apersi), Eddy Ganefo. Baginya, meski FLPP kembali bergulir tetap mempersulit pengembang.

"Dari data terakhir ada 40.000 rumah. Ini siap akad (KPR), termasuk yang mandek-mandek akibat FLPP kemarin," kata Eddy di Jakarta, Minggu (26/2/2012).

Apersi menilai kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz adalah pepesan kosong. Dengan syarat bangunan minimal 36 m2 dan patokan harga maksimal Rp 70 juta untuk rumah sederhana, sama dengan mustahil.

"FLPP ini pepesan kosong dengan persyaratan yang sekarang. Barangnya hampir tidak ada untuk tipe ini dengan harga Rp 70 juta," paparnya.

Seperti diketahui, PKO FLPP 2012 baru saja ditandatangani keempat bank penyalur diantaranya Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Kebijakan ini tertuang dalam Permenpera No. 4 dan No. 5 Tahun 2012

Terdapat beberapa penyesuaian pada PKO terbaru FLPP. Yakni masyarakat yang berhak mendapat program FLPP adalah mereka berpenghasilan Rp 3,5 juta per bulan. Angka ini naik dari sebelumnya Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan mereka yang berminat rumah susun naik jadi Rp 5,5 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 4,5 juta per bulan maksimal.

Uang muka bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin ikutan program FLPP turun menjadi Rp 7,6 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 11,2 juta. Penurunan diikuti angsuran atau cicilan dari Rp 626.525 per bulan menjadi Rp 575.104 per bulan dengan tenor hingga 15 tahun.

Berikut rincian alokasi uang muka bagi FLPP terbaru:
  • Uang muka 10%: 7 juta
  • Saldo tabungan: Rp 50 ribu (minimal)
  • Angsuran pertama: Rp 575.104
  • Administrasi: Rp 250 ribu
  • Appraisal: Rp 0
  • Provisi: Rp 315 ribu
  • Asuransi Kebakaran: Rp 0
  • Asuransi Jiwa: Rp 0



Sumber :  www.inance.detik.com/40000-rumah-murah-tak-bisa-dicicil-lewat-kpr-subsidi

Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar