Pengakuan dunia internasional tersebut diwujudkan dalam berbagai komitmen. Di antaranya, International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya) yang menegaskan hak asasi atas perumahan, Istanbul Declaration on Human Settelements yang juga dikenal dengan Agenda Habitat, serta Millenium Development Goals atau MDG's.
Demikian disampaikan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz saat membuka acara Rakorneg (Rapat Konsutasi Regional) Rakorneg I, 22-24 Februari, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/2/2012). Menurut Djan, dalam lingkup nasional berbagai peraturan perundangan juga telah mengamanatkan pentingnya pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 40, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Namun kenyataannya, ungkap Djan, kondisi perumahan dan kawasan permukiman di Indonesia masih jauh dari harapan. Backlog (kekurangan) perumahan di tahun 2011 saja bertengger di angka 8,2 juta unit, jumlah rumah tidak layak huni tercatat 4,8 juta unit di tahun 2009.
"Kecenderungan permukiman kumuh semakin meluas. Pada tahun 2009 saja diperkirakan mencapai 57.800 hektar," jelas Djan dalam siaran persnya di Jakarta.
Menurut Djan, langkah awal pemerintah adalah memperkuat komitmen dengan menempatkan sektor perumahan dan kawasan permukiman sebagai prioritas pembangunan nasional.
"Pemerintah mengakui bahwa program dan kegiatan yang telah ditetapkan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional di tahun 2010-2014, jauh dari memadai untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada," kata Djan.
Mulai tahun 2011 ini, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan berbagai Direktif Presiden dan penugasan khusus di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Djan menuturkan, ada enam penugasan khusus dari presiden; pertama, peningkatan dan perluasan program pro-rakyat klaster IV melalui pembangunan rumah sangat murah dan rumah murah. Kedua, program penanganan rumah bagi warga baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketiga, lanjut Djan, program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B). Keempat, program penanganan Bantaran Sungai Ciliwung. Kelima, program penanganan relokasi penduduk Waduk Jatigede. Keenam, pengembangan Kota Kekerabatan Maja.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Perumahan Rakyat telah memperkuat peran dan kapasitas pemerintahan daerah. Di antaranya melalui kegiatan dekonsentrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman serta dana alokasi khusus bidang perumahan dan kawasan permukiman.
"Dasarnya adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang serta kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011," ujarnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Menpera.Kondisi.Perumahan.Jauh.dari.Harapan
Cari rumah..?? Propertykita Lebih banyak pilihanya...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar