Kamis, 31 Mei 2012

Kemenpera Naikkan Harga Rumah Sejahtera

detail berita
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpera) Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri
(Permenpera) Nomor 4 dan 5 Tahun 2012.

Kedua Permen tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan dan pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Dalam perubahan permenpera tersebut terdapat kenaikan standar harga maksimal untuk rumah tapak sejahtera dan rumah susun (rusun) yang terbagi dalam empat wilayah/regional.

"Rumah tapak sejahtera dari peraturan awal seharga Rp70 juta, naik menjadi Rp88-145 juta tergantung wilayahnya, dan rumah susun dari yang harganya Rp144 juta menjadi maksimal Rp216 juta," kata Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di kantornya, di Jakarta.

Adapun rincian kenaikan harga rumah tapak sejahtera dengan luas minimal 36 m2 di empat wilayah tersebut, sebagai berikut:  

1. Wilayah I (meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, kecuali Jabodetabek) harga rumah tapak sejahtera maksimal Rp88 juta.

2. Wilayah II (meliputi Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT) maksimal Rp95 juta.

3. Wilayah III (Papua dan Papua Barat) maksimal Rp145 juta.

4. Wilayah khusus meliputi Jabodetabek, Batam, Bali dengan harga rumah tapak sejahtera maksimal Rp95 juta. 

5. Dan harga rumah susun dengan luas minimal 21-36 m2, dari batas maksimal Rp144 juta menjadi Rp216 juta.

Selain itu, juga terdapat perubahan dalam batas maksimal KPR-FLPP untuk rumah tapak sejahtera, di antaranya:

1. Wilayah I (meliputi Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, kecuali Jabodetabek)dari Rp63 juta menjadi Rp79,2 juta

2. Wilayah II (meliputi Kalimantan, Maluku, NTB dan NTT) dari Rp63 juta menjadi Rp85,5 juta.

3. Wilayah III (Papua dan Papua Barat) dari harga Rp63 juta menjadi Rp126,875 juta.

4. Wilayah Khusus (Jabodetabek, Batam, Bali) dari Rp63 juta menjadi Rp85,5 juta.

5. Dan untuk rumah susun dari harga 126 juta menjadi Rp189juta.

Sedangkan untuk batas maksimal harga rumah yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) masih tetap pada angka Rp70 juta per unit dan rusun Rp144 juta per unit. Hal ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru tentang batas maksimal harga rumah yang tidak dikenakan PPN yang disebutkan masih dalam dalam proses pembahasan lebih lanjut.

Sumber : www.property.okezone.com/kemenpera-naikkan-harga-rumah-sejahtera

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar