Kamis, 24 Mei 2012

Pembatasan Rumah Tipe 36 Picu Penurunan Penjualan Rumah




JAKARTA, Setelah mengalami peningkatan penjualan selama lima triwulan berturut-turut, pada triwulan I 2012 ini terjadi penurunan penjualan pada semua tipe rumah terutama rumah tipe kecil. Tidak terjualnya unit rumah tipe kecil ini diduga merupakan imbas pemberlakukan pasal 22 ayat 3 UU No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

Demikian paparan survei Bank Indonesia (BI) pada triwulan 1 2012. Sementara berdasarkan lokasi, penjualan unit rumah tipe kecil terendah berada di Pontianak dan Makasar.  Dari sisi konsumen, fasilitas KPR masih menjadi pilihan utama dalam transaksi pembelian properti yakni sebesar 78,33 persen.

Terkait pembelian KPR dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari pemerintah, tercatat hanya sekitar 1,64 persen dan selebihnya konsumen menggunakan KPR non FLPP. Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo mengatakan setelah pemberlakuan pasal 22 yat 3 UU PKP, pihaknya memang menghentikan pembangunan rumah tipe 36 ke atas.

"Karena setelah diberlakukan, sebanyak 43.000 rumah tipe di bawah 36 dan harga di atas Rp 70 juta praktis tidak terjual," katanya.

Eddy mengatakan saat ini pihaknya tengah menanti keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) berkaitan gugatan pihaknya terhadap pasal 22 ayat 33 UU PKP. Ia mengaku siap dengan segala keputusan yang akan diambil oleh MK.

"Kami siap dengan segala keputusan MK dan tetap optimistis bahwa gugatan kami akan dikabulkan karena berpihak pada rakyat," katanya

Ia mengaku optimistis gugatan pengembang terhadap pemerintah ini akan dikabulkan mengingat kondisi masyarakat saat ini memiliki keterbatasan daya beli. Seperti pada kenyataan di lapangan, lanjutnya, masyarakat memang baru bisa membeli rumah di bawah ukuran 36 meter persegi.

Namun, apabila gugatan ini tidak dikabulkan oleh MK, menurut Eddy, pihaknya akan mengajukan surat yang ditujukan untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) supaya aturan pelarangan rumah tipe 36 diberlakukan kembali. Kontroversi UU PKP Pasal 22 Ayat 3 ini, lanjut dia, mengakibatkan mandeknya kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Sumber : www.properti.kompas.com/Pembatasan.Rumah.Tipe.36.Picu.Penurunan.Penjualan.Rumah

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar