Rabu, 23 Mei 2012

Kontrakan di Depok Wajib Kantongi Amdal

detail berita
Ilustrasi Kontrakan. (Foto : Dok dinnafitriananoris.wordpress.com)
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan pengusaha kontrakan dan pemilik kos yang memiliki kamar di atas 100 kamar, memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Peraturan Wali Kota mengenai proses IMB tersebut rencananya akan dikeluarkan paling lambat Juni. Sebelum perwa itu keluar, maka wali kota tidak akan menandatangani IMB.

"Usaha kecil menengah (UKM) dan perumahan memiliki andil yang hampir sama dengan industri dalam mencemari lingkungan," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Zamrowi, Selasa (22/5/2012).

Perumahan dan UKM tersebut tidak memiliki IPAL atau Amdal seperti industri. Untuk industri besar, dipastikan semuanya telah memiliki IPAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). "Saat ini UKM jumlahnya ada ribuan, bila masing-masing mengeluarkan limbah, akibatnya tentu akan memberikan dampak limbah yang sama dengan industri," tuturnya.

Saat ini sudah ada peraturan yang mewajibkan pengambang untuk membuat kajian Amdal terlebih dahulu bila akan membuat perumahan lebih dari 25 hektare atau luas bangunan lebih dari 10.000 m2. Kajian Amdal itu dibuat sebagai salah satu syarat mendapatkan IMB. Biasanya peraturan terebut diberlakukan bagi pengembang yang membangun perumahan atau apartemen.

"Pemerintah Kota Depok  akan memberlakukan peraturan serupa pada kos-kosan. Karena banyak kontrakan dan kosan di Depok yang memiliki jumlah kamar sampai seratus orang," ungkapnya.

Peraturan Wali Kota tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota Depok. "Kemungkinan perwa mulai diberlakukan paling lambat bulan depan," tegasnya.

Perwa tersebut tidak akan berlaku surut. Sehingga kewajiban memiliki IPAL tidak diberlakukan pada kos-kosan yang telah berdiri. "Sedangkan untuk UKM, sampai saat ini sedang berupaya untuk mencari solusinya. UKM sulit diberi kewajiban untuk membangun IPAL sendiri karena pembangunan IPAL sangat mahal bagi UKM," jelasnya.

Kepala Bidang Pemantauan Lingkungan BLH, Amanullah Sarwi mengatakan rencananya pemerintah akan membangun IPAl komunal untuk bisa digunakan para pelaku UKM.
Hingga saat ini, masih dalam bentuk kajian. IPAL komunal akan berlaku bagi UKM yang berdekatan di satu area. Pembangunan IPAL membutuhkan biaya yang cukup mahal.
"Paling murah pembangunan IPAL tersebut membutuhkan biaya Rp200 juta," tandasnya.

Sumber : www.property.okezone.com/kontrakan-di-depok-wajib-kantongi-amdal

Cari rumah Propertykita ahlinya...!!

Cari rumah dijual yang aman nyaman asri serta siap huni..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar