
"Sampai saat ini, orang asing belum bisa memiliki properti di Indonesia. Mereka hanya memiliki hak sewa dan pakai saja. Namun, pada praktiknya itu banyak terjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa dibuktikan legalitasnya," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Setyo Maharso di Jakarta, akhir pekan lalu.
Setyo mencontohkan pembelian unit apartemen oleh asing dari enduser marak terjadi. Orang asing juga memiliki vila, hotel, kondotel di Bali mencapai 40 persen dengan cara salah satunya menikahi orang Indonesia.
"Mereka menikah dengan orang Indonesia terutama orang Bali lalu membeli rumah. Ini sulit dibuktikan legalitasnya tapi banyak terjadi," ujarnya.
Selama 12 tahun, menurut Setyo pihaknya berjuang agar pemerintah meluluskan Undang-undang Kepemilikan oleh asing. Tujuannya, agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum.
Terkait kepemilikan oleh asing, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mendukung kepemilikan rumah bagi warga negara asing diperpanjang hak sewanya.
Perpanjangan hak sewa   ini, lanjutnya, akan dicari celah hukumnya supaya asing bisa langsung   menyewa selama 99 tahun. Hak sewa rumah untuk asing ini diperuntukkan   khusus di tiga kawasan ekonomi khusus (KEK), yakni Batam, Bintan, dan   Karimun.
"Karena sifat dari kawasan ekonomi khusus, kenapa tidak   kita manfaatkan saja kekhususan tersebut dalam rangka perkembangan   properti," katanya.
Menurut Djan Faridz, dengan memperlama sewa kepemilikan asing di Batam, Bintan, dan Karimun akan menjadikan tiga kawasan ini seperti "Singapura Kedua". Ia mengakui, dari ketiga kawasan tersebut, Batam akan dikembangkan lebih dulu dengan target market orang-orang Singapura.
Apabila hal ini berhasil diupayakan, menurutnya, maka akan menarik minat warga Singapura memiliki properti di Batam.
Sumber : www.properti.kompas.com/Pengembang.Minta.Pemerintah.Tinjau.UU.Kepemilikan.Asing.
Cari rumah Propertykita ahlinya...!!
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar