Demikian disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, usai membuka Konferensi Real Estate Indonesia (REI) 2012 di Jakarta, Senin (9/7/2012). Menurutnya, kepemilikan properti oleh asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara langsung.
"Tapi, peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan," katanya.
Iskandar mengakui, pihaknya mengalami kesulitan untuk merubah paradigma dari sejumlah pihak terkait masalah kepemilikan asing ini. Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya menciptakan persamaan persepsi dari para pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman agar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam hal tersebut.
Terkait pembatasan pemilikan properti oleh orang asing, Iskandar mengatakan, bahwa hal tersebut jelas diperlukan. Ini mengingat harga properti di Indonesia terbilang masih cukup rendah dibandingkan negara tetangga lainnya.
"Setidaknya, harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni," katanya.
Dia mengusulkan, agar orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukan di pasar sekunder. Tujuannya agar menambah pasokan unit properti baru.
Pembatasan lainnya, lanjut dia, tertuang dalam peraturan pemerintah untuk mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti, seperti penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti, sedangkan dananya dari orang asing.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Sekretariat Regional Kawasan Asia Pasifik, Rusmin Lawin, menyatakan pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.
"Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur, maka yang rugi adalah negara Indonesia. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing disertai peraturan pendukungnya. Jadi, kami berharap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini," harapnya.
Sumber : www.properti.kompas.com/Kepemilikan.Properti.oleh.Asing.Harus.Diatur
Cari Rumah Dijual Di Surabaya..??
Tidak ada komentar:
Posting Komentar