Selasa, 10 Juli 2012

Asing Bisa Beli Properti RI, Asal...

detail berita
Ilustrasi (foto: dok. Okezone)
JAKARTA - Kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia diharapkan dapat ikut meningkatkan pendapatan negara. Namun, hal ini belum dapat berlaku untuk saat ini.

Demikian disampaikan Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh. Dia juga mengaku masih kesulitan untuk mengubah paradigma dari sejumlah pihak terkait masalah kepemilikan asing ini.

"Kepemilikan properti oleh orang asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara (dagang) secara langsung. Tapi, peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan," ungkap Iskandar usai membuka kegiatan Konferensi Real Estate Indonesia 2012 yang diselenggarakan oleh Clariden di Hotel Four Seasons, Jakarta, seperti dikutip dalam keterangan resmi Kemenpera, Senin (9/7/2012).

Dia mengatakan, orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukannya di pasar sekunder. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menambah pasokan unit properti baru. Adanya pembatasan pemilikan properti oleh orang asing jelas diperlukan. Hal itu mengingat harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibanding negara tetangga lainnya.

"Setidaknya harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia, misalnya Rp5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni," papar Iskandar.

Untuk itu, Iskandar menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar tercipta persamaan persepsi dari para pihak serta pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman agar tidak terjadi kecemburuan sosial dalam hal tersebut. Selain itu, pembatasan terkait harga serta unit properti yang dimiliki orang asing tetap diperlukan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.

"Selain itu, adanya peraturan dari pemerintah yang mengatur masalah tersebut juga untuk mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti seperti adanya penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti sedangkan dananya dari orang asing," lajutnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Regional Kawasan Asia Pasifik Rusmin Lawin menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti yang cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.

"Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur maka yang rugi adalah negara Indonesia. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing diserta peraturan pendukungnya. Jadi kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini," harapnya.

Sumber : www.property.okezone.com/asing-bisa-beli-properti-ri-asal

Cari Rumah Dijual Di Surabaya..??

Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com untuk lebih tau informasi rumah dan property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar