Jakarta, Indoensia (Foto: Wikipedia)
Sistem Real Estat Investmenet Trust (REITs) adalah penerapan sistem kebijakan pajak perumahan yang berbeda dengan konsep kebijakan konvesional biasa, seperti dijelaskan oleh Associate Director Investment Services Colliers International Indonesia Aldi Garibaldi, saat dihubungi Okezone, Rabu (8/8/2012).
"Kalau sistem pajak kita belum apa-apa sudah tetapkan pajak properti (PPN) 10 persen, pemberlakuan pajak ini sepertinya masih memberatkan," ujarnya.
Berbeda dengan REITs yang merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs adalah perlakuan khusus perpajakan, dimana disejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan.
Misalnya hitungan pajak gedung bukan pada luasan meter kemudian langsung dikenai pajak melainkan pajak tersebut diberlakukan misalnya jika terdapat luasan tanah 100 meter persegi (m2) dan kemudian dikonversikan dengan nilai saham sehingga untuk luasan 100 m2 bisa saja dihargai 10 ribu lembar saham, yang kemudian saham itulah yang akan dijual kepada investor.
Dijelaskan oleh Aldi, jika sistem perpajakan sepertinya lebih menarik, dengan pemberlakuan pajak pada lembaran saham pun tidak akan membatasi investor kecil untuk ikut berperan.
"Sistem ini memungkinkan tak hanya investor besar saja yang bisa melakukan investasi, namun mereka yang berpenghasilan menengah kebawah pun bisa ikut berperan," tambah Aldi.
Sistem pajak ini sendiri telah diterapkan di beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.
Sumber : www.property.okezone.com/indonesia-terapkan-reits-kenapa-tidak
Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert
Tidak ada komentar:
Posting Komentar