Rabu, 19 September 2012

UU Kepemilikan Asing Jadi Ladang Baru Oknum "Nakal"

detail berita
ILustrasi, Sumber: aneahira
JAKARTA - Kepemilikan asing atas properti di Indonesia menjadi sangat sulit dengan diberlakukannya undang-undang (UU) yang ada. Misalnya UU nomor 41/1996 tentang Kepemilikan Apartemen.

Orang asing secara efektif hanya dapat menyewa dan tidak benar-benar memiliki apartemen hingga 70 tahun. Selanjutnya, untuk membeli sebuah rumah, orang asing harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik tanah selama 25 tahun dan diperpanjang 25 tahun berikutnya.

Selanjutnya orang asing hanya dapat mengontrol properti di Indonesia melalui pengaturan Perusahaan Modal Asing (PMA) atau sewa jangka panjang. Namun siapa sangka jika skema ini menambah biaya yang tidak perlu dan malahan membuat kesulitan manajemen resiko.

"Dalam beberapa kasus, orang asing menggunakan celah dalam UU yang ada untuk membeli rumah, apartemen atau kondominium tidak langsung," kata Managing Partner PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe, dalam risetnya di Jakarta Selasa (18/9/2012).

Dia mencontohkan, bisa saja orang asing tersebut meminta warga negara Indonesia untuk membeli rumah dengan menggunakan uangnya. Saat dihadapan notaris, keduanya menandatangani perjanjian dan mengatakan jika rumah tersebut dibeli berdasarkan dana pinjaman dari ekspatriat tersebut, yang tentunya dengan nilai yang sama dengan harga properti.

"Bagian dari pinjaman ini adalah bahwa pinjaman akan dibuat permanen, sedangkan properti yang digunakan sebagai jaminan dapat diambil alih kapanh saja," tandasnya.

Sumber : www.property.okezone.com/uu-kepemilikan-asing-jadi-ladang-baru-oknum-nakal

Cari RumahDijual Bekasi   ??

Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar