Rabu, 19 September 2012

REI : Penyerahan Dana PSU ke Kontraktor Nasional Rentan Penyelewengan


detail berita
Ilustrasi, Sumber: rumahku
MEDAN – Real Estate Indonesia (REI) menilai penyerahan dana Prasana Sarana dan Utilitas (PSU) bagi perumahan bersubsidi  kepada kontraktor nasional  yang ditunjuk pemerintah, rawan dengan penyelewengan. Pasalnya dengan penyerahan tersebut, besar kemungkinan kontraktor rekanan pemerintah, akan kembali menyerahkan pada perusahaan lokal rekanan perusahaan tersebut.

Ketua REI Sumut Tommy Wistan kepada Okezone, Selasa (18/9/2012) mengatakan, dengan kondisi tersebut tentunya masyarakat yang paling dirugikan. Karena baik perusahaan kontraktor yang ditunjuk pemerintah maupun perusahaan rekanan di daerah tentunya mengambil keuntungan dan menggerus penerimaan bantuan tersebut. Belum lagi jika terjadi moral hazard yang sangat mungkin timbul, jika pengembang dan perusahaan kontraktor rekanan melakukan permufakatan jahat.

"Kita paham jika tujuan pemerintah ini baik. Tapi siapa yang bisa menjamin dana itu tak diselewengkan oleh perusahaan kontraktor lokal yang di sini. Lagipula secara sederhana, kalau semakin banyak dana itu singgah, semakin banyak pula yang terpotong. Makanya pola penyaluran PSU seperti ini harus direvisi pemerintah," jelasnya

Lebih lanjut Tommy menyebutkan, pengembang sangat mengapresiasi kebijakan dana PSU ini. Namun menurutnya kebijakan itu harus pula didukung dengan prosedur yang dapat mengoptimalkan penyampaian dana tersebut ke masyarakat.

"Semakin banyak masyarakat penerima manfaat PSU ini artinya program pemerintah semakin sukses. Makanya harus ada kebijakan yang mendukung ke arah sana. Pemerintah juga harus hati-hati. Alih-alih memberikan bantuan ke masyarakat, jangan pula nantinya malah menciptakan peluang penyelewengan baru," tambahnya.

Di Sumut sendiri berdasarkan Lampiran Surat Nomor 329/DK/UM.02.03/IX/2012 tanggal 3 September 2012, serta Daftar Undangan Pembukaan, Penandatanganan Kesepakatan Bersama, Sosialisasi Hunian Berimbang, Pelaksanaan Bantuan PSU terdapat di 13 lokasi perumahan, yakni Kota Tebingtinggi, Kabupaten Simalungun, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Dairi masing-masing satu lokasi. Selanjutnya di Kota Medan terdapat empat lokasi, dan Kabupaten Deli Serdang terdapat lima lokasi.

Sumber : www.property.okezone.com/rei-penyerahan-dana-psu-ke-kontraktor-nasional-rentan-penyelewengan

Cari RumahDijual Bekasi   ??

Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar