Kamis, 13 September 2012

"Pergub Bangunan Hijau Masih Lunak"

detail berita
Ilustrasi, Sumber: Eduglogster
JAKARTA - Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau yang akan diberlakukan mulai April 2013, dinilai masih sangat lunak.

Hal tersebut jika dilihat dari segi isi (content) peraturan hingga sanksi-sanksinya. Seperti yang disampaikan Branch Manager PT Pembangunan Perumahan Tbk (PP) Heidi Seti Adji.

"Pergub ini masih sangat lunak. Seharusnya bisa lebih keras lagi, karena ini sudah menyangkut isu lingkungan. Tapi, sebagai bagian dari edukasi, saya rasa memang harus pelan-pelan diajarkan di Indonesia," kata Heidi saat ditemui di Hotel Manhattan, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Menurutnya, yang sangat dibutuhkan adalah menumbuhkan kesadaran (awareness) untuk senantiasa berperilaku hijau (green attitude).

"Indonesia sudah sangat kalah dalam hal menumbuhkan kesadaran untuk berperilaku hijau dibandingkan dengan negara maju lainnya, seperti Singapura. Karena di sana mereka sudah tahu dampak ke depannya jika tidak berperilaku green sejak dini," ujarnya.

Sementara itu, dari pihak pengembang, GM Kawasan PT Jakarta Realty Mualim mengatakan, pihaknya masih belum jelas dengan peraturan ini. Selain itu, dia juga masih mempertimbangkan masalah kenyamanan konsumen, jika syarat-syarat gedung hijau diberlakukan.

"Peraturan ini sebaiknya juga disosialisasikan pada masyarakat sebagai konsumen. Jadi, kalau misalnya kita menghemat energi, dengan menurunkan suhu AC di mal atau kantor, masyarakat sudah tahu dan tidak komplain, karena merasa kurang nyaman," ujarnya.

Sumber : www.property.okezone.com/pergub-bangunan-hijau-masih-lunak

Cari RumahDijual Bekasi   ??

Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar