Senin, 24 September 2012

Pengembang Menolak Denda PSU Perumahan

detail berita
Ilustrasi Perumahan (Foto: bumn.go .id)
JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyerahkan sepenuhnya pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan, seperti jalan dan drainase kepada para pengembang.

Namun, di sisi lain, pengembang menolak skema baru bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) karena beberapa persyaratan justru memberatkan pada pelaksanaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan penolakan sanksi denda yang diberikan jika pengembang tidak membangun PSU perumahan.

"Kami menolak aturan sanksi ini. Denda itu diberikan kepada pengembang yang tidak membangun rumah sesuai dengan PSU yang diberikan atau disepakati. Sebenarnya PSU ini kan tidak dinikmati pengembang, tetapi untuk konsumen. Kenapa denda harus ditanggung pengembang?," kata Eddy saat ditemui di BTN Property Expo 2012, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia juga juga menolak kelonggaran yang diberikan Kemenpera seperti konsorsium antar pengembang agar memenuhi persyaratan mendapatkan PSU yakni minimal luas lahan 6 hektare atau minimal 300 unit.

"Perumahan dengan luas 2 hektare dibuat konsorsium dengan pengembang lain dengan lokasi yang berbeda sampai mencapai 6 hektare. Ini tidak ada gunanya, harusnya pengembang konsorsium dengan kontraktor," ungkapnya.

Kemenpera memberlakukan pinalti kepada pengembang yang tidak membangun PSU perumahan. Misalnya pengembang mengajukan PSU untuk 300 unit rumah, setelah di reimburse ternyata hanya membangun untuk 200 unit, maka pengembang dikenakan pinalti membayar 7,25 persen dikalikan 100 unit dikalikan nilai PSU per unit.

"Intinya PSU perumahan ini kan tujuannya baik. Jadi jangan minta kuota banyak, jika tidak bisa serap KPR FLPP yang banyak, " ujar Deputi Bidang Pembiayaan Perumahan Rakyat Sri Hartoyo.

Sumber : www.property.okezone.com/pengembang-menolak-denda-psu-perumahan

Cari RumahDijual Bekasi   ??

Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar