Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menyebutkan, per Agustus 2012 penyerapan FLPP hanya sebanyak 21.857 unit atau hanya 15,26 persen dari target 143.200 unit. Sebesar 89,8 persen merupakan realisasi dari Bank Tabungan Negara, 8,7 persen BTN Syariah dan sisanya terbagi dalam empat bank pelaksana, yaitu Bukopin, BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BRI Syariah.
"Dengan minimnya penyerapan FLPP yang ada saat ini, terdapat sisa dana penempataan FLPP yang cukup besar yang saat ini parkir di bank-bank pelaksana, sebesar Rp1,8 triliun," kata Ali.
Dia menuturkan, berdasarkan mekanisme yang ada dana tersebut ditempatkan pemerintah di bank pelaksana dengan bunga sebesar 5,5 persen per tahun. Bila penyerapan FLPP lancar maka faktor bunga relatif akan menjadi bagian dari skema FLPP secara keseluruhan. Namun demikian dengan terhambatnya penyerapan FLPP maka pendapatan bunga sebesar Rp90 miliar menjadi tidak jelas pengaturannya.
"Besarnya dana tersebut seharusnya dapat diakumulasi ke dana penempatan FLPP di masing-masing bank namun itu tidak terjadi. Ketidakjelasan mekanisme yang ada mengakibatkan dana tersebut rentan terhadap penyimpangan," pungkasnya.
Sampai sejauh ini belum ada laporan ke mana aliran dana hasil bunga dari dana penempatan tersebut. Yang pasti faktor dihentikannya FLPP dan tersendatnya penyerapan FLPP menjadikan semakin banyak dana penempatan di bank yang mubazir, namun terus menghasilkan bunga yang cukup besar.
"Penyimpangan dana di bank pelaksana terhadap dana pemerintah yang ditempatkan seharusnya dapat diawasi lebih baik untuk menghindari penggunaan dana tersebut untuk kepentingan golongan tertentu," imbuh Ali.
Sumber : www.property.okezone.com/anggaran-flpp-rawan-penyimpangan
Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert
Tidak ada komentar:
Posting Komentar