Senin, 06 Agustus 2012

Peraturan Pertanahan Buat Pengembang Bernapas Lega

detail berita
Ilustrasi (foto:treehuger . com)
JAKARTA – Badan Pertanahan mengeluarkan Peraturan No 3 Tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya yakni Peraturan No 1 tahun 2011 yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu.

"Adanya perubahan dan penyempurnaan peraturan sebelumnya bisa menjadi kabar baik bagi pengembang," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo pada acara Sosialisasi Permenpera Nomor 13 dan 14 tahun 2012 di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat 3 Agustus sore.

Beberapa perubahan yang terdapat pada peraturan No 3 Tahun 2012 di antaranya pada pasal 8, jika sebelumnya pengurusan hak guna bangunan seluruhnya harus diurus di kantor pusat tanpa terkecuali, maka dengan adanya perubahan ini, pemberian Hak Guna Bangunan untuk badan hukum atas tanah yang luasnya lebih dari 5000m2 (lima ribu  meter persegi) dan tidak lebih dari 150000 m2 (seratus lima puluh ribu  meter persegi), pelimpahan kewenangan diberlakukan artinya pengurusan hak guna bangunan bisa diselesaikan di kantor wilayah (setingkat dengan provinsi), tanpa harus diurus di kantor pusat (Jakarta).

"Bagi pengembang Jakarta mungkin tak berpengaruh besar, tapi kalau pengembang luar kota bahkan luar pulau seperti yang ada di Sulawesi atau Kalimantan tentunya mereka bisa bernafas lega, tak harus mengeluarkan waktu dan biaya besar untuk mengurusnya," ujar Sri menutup.

Sumber : www.property.okezone.com//peraturan-pertanahan-buat-pengembang-bernapas-lega


Cari RumahDijual Bekasi   ??


Kunjungi juga rumahcom-asli.blogspot.com dan propertykita.com untuk lebih tau informasi rumah dan propert

Tidak ada komentar:

Posting Komentar